
Denpasar- Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar pada hari Selasa (28/1/2020).
Ketua Komite II, Yorrys Raweyai menuturkan tujuan Kunker ke Pemerintah Provinsi Bali ini untuk dapat mengetahui permasalahan, atau isu pengelolaan sampah di Bali. Selain itu mengetahui pelaksanaan implementasi tentang UU No. 18 tahun 2008 serta menyerap aspirasi dan informasi terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengingat Bali merupakan salah satu contoh provinsi yang baik dalam pengelolaan sampahnya.
Di akhir acara Kunker tersebut delegasi Komite II DPD RI mengunjungi Rumah Sakit Bali Mandara dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar yang masih dikelola dengan cara open dumping serta menjadi sengketa dengan penduduk sekitar.



