
JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Repubik Indonesia (DPD-RI) meminta agar pemerintah kedepan dapat memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Hal itu mengingat pelaksanaan PON XXI tahun 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu, menyisakan banyak persoalan.
Demikian disampaikan Anggota Komite III DPD RI, Anna Latuconsina, usai menghadiri Sidang Paripurna ke-9 DPD-RI Masa Sidang II, Tahun Sidang 2024-2025 di Nusantara V, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Pada penutupan masa sidang II, Komite III DPD RI menyampaikan sembilan pokok rekomendasi sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya pada penyelenggaraan PON XXI yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2024,” kata Senator dari Maluku ini.
Menurutnya, rekomendasi Komite III DPD RI tersebut, guna mengantisipasi terjadinya kesalahan yang sama pada pelaksanaan PON berikutnya di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur pada tahun 2028 mendatang.
“Banyaknya permasalahan yang terjadi pada PON di Aceh dan Sumut menjadi pelajaran penting agar tidak lagi terulang di PON NTB dan NTT tahun 2028 nanti. Pemerintah pusat juga harus turut andil mempersiapkan PON. Jika selama ini porsi pemerintah daerah lebih besar, maka kedepan perlu ada peran lebih besar dari pemerintah pusat atas persiapan dan pelaksanaan PON,” katanya.

Dikatakannya, pada tahun 2024, banyak event besar berskala nasional yang dilakukan di Indonesia, seperti Pemilihan Umum Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024, serta Pilkada serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, mengakibatkan banyak anggaran APBN maupun APBD yang teserap untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
“Perlu dipertimbangkan agar penyelenggaraan event akbar olahraga tidak dilakukan berdekatan waktunya dengan event akbar Pemilu dan Pilkada serentak. Hal ini demi menghindari beban anggaran berlebih bagi pusat maupun daerah, dan menghindari terjadinya politik anggaran yang diakibatkan beda pilihan politik, atau beda pilihan calon kepala daerah,” katanya mengingatkan.
Sembilan rekomendasi dari Komite III berkaitan hasil pengawasan terhadap UU Keolahragaan terkhususnya penyelenggaraan PON XXI itu diserahkan kepada pimpinan DPD RI setelah disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-9. Anna berharap, rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah guna peningkatan kualitas penyelenggaraan even olahraga terbesar di Indonesia itu. (*)
