Connect with us

News

Raker Komite II Memfinalisasi Penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Energi Baru & Energi Terbarukan

TANGERANG – 2 s.d. 4 Oktober 2022 Komite II DPD RI mengadakan rapat untuk finalisasi pandangan dan pendapatnya terhadap RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di Hotel Episode Gading Serpong. Dalam rapat ini, hadir Surya Darma, Pakar Energi Kebijakan Pulik dan Guru Besar Universitas Indonesia, Rinaldy Dalimi. Surya Darma menyampaikan pandangan terkait pentingnya UU dan format RUU yang ideal dalam energi terbarukan. Sementara, Rinaldy Dalimi memberikan komentar terhadap RUU energi baru dan energi terbarukan.

Berkaitan dengan energi terbarukan, Surya Darma menyatakan bahwa sebaiknya RUU tentang EBET berfokus untuk mengatur ET sehingga judulnya menjadi RUU tentang Energi Terbarukan. Terdapat beberapa daftar masalah yang dibahas Surya berkaitan dengan usulan ini, yakni fokus ini lebih selaras dengan upaya untuk mendorong pengembangan ET yang tersendat; selaras dengan tujuan lahirnya UU ET untuk memberikan kepastian regulasi pengembangan dan mendorong pemanfaatan ET di Indonesia; sesuai dengan kaidah internasional; istilah energi baru tidak dikenal dunia internasional; UU 30/2007 sebagai induk RUU ini telah mengakomodir semua jenis sumber energi; sumber energi yang tidak memiliki UU khusus adalah energi terbarukan (kecuali panas bumi).

Khusus untuk poin terakhir menurut Pakar Energi Kebijakan Publik ini, sebaiknya RUU ini hanya berfokus pada energi terbarukan. Sehingga, judul RUU ini kemudian menjadi RUU Energi Terbarukan. Dengan demikian, ia mengusulkan seluruh ketentun dalam draf RUU yang menggunakan atau mengandung diksi energi baru dihapuskan.

Senada dengan Surya Darma, Rinaldy Dalimi juga mengatakan bahwa seharusnya UU yang dibuat adalah UU ET, bukan UU EBET. Hal ini karena, menurut pemaparannya apabila UU EBET disahkan, maka akan merumitkan permasalahan energi karena nantinya UU ini akan berbenturan dengan peraturan maupun perundangan yang telah ada.

Gurus Besar Universitas ini menjelaskan hal yang lebih diperlukan dalam sektor energi saat ini adalah menyatukan seluruh aturan yang telah ada, bukan memperumitnya. Sehingga, bagianya yang justru diperlukan adalah Omnibus Law dalam sektor energi.

Dalam finalisasi ini, Anna Latuconsina, Anggota Komite II DPD RI mengatakan bahwa pandangan para ahli ini akan menjadi catatan penting bagi DPD supaya UU atau perundangan yang nantinya dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. [Fara]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News